![]() |
| UIN Datokarama Palu menggelar lokakarya peningkatan akreditasi jurnal bereputasi dan publikasi internasional di Palu, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-UIN Datokarama Palu. |
Jakarta, Opini - Anggapan bahwa jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) otomatis merupakan jurnal predator perlu diluruskan. Bentuk badan hukum penerbit bukan menjadi ukuran tunggal dalam menentukan kredibilitas sebuah jurnal ilmiah.
Regulasi terbaru pemerintah justru memberikan ruang bagi badan usaha untuk menjadi penerbit jurnal ilmiah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penerbit jurnal ilmiah dapat berasal dari perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian atau lembaga, organisasi profesi, lembaga riset, dan badan usaha.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerbit jurnal tidak harus berasal dari perguruan tinggi. Badan usaha yang memiliki legalitas dan identitas yang dapat diverifikasi juga memiliki ruang dalam ekosistem penerbitan jurnal ilmiah.
Muncul Persoalan dari Status Penerbit Jurnal
Perdebatan mengenai status penerbit jurnal kembali muncul setelah seorang mahasiswa mempertanyakan kredibilitas jurnal tempat artikelnya diterbitkan.
Mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa artikelnya telah melalui proses pengajuan, telaah sejawat atau peer review, revisi, hingga diterbitkan. Jurnal tersebut juga memiliki status akreditasi dan dikelola oleh badan usaha yang menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi.
Namun, artikel tersebut disebut tidak diterima oleh dosennya karena penerbit jurnal berbentuk badan usaha.
Persoalan tersebut memperlihatkan masih adanya pemahaman yang kurang tepat dalam membedakan antara bentuk badan hukum penerbit dan praktik penerbitan jurnal predator.
Sebuah jurnal tidak dapat langsung dikategorikan predator hanya karena penerbitnya berbentuk CV atau PT.
Enam Jenis Lembaga Dapat Menjadi Penerbit Jurnal
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memberikan pengakuan terhadap beberapa jenis lembaga yang dapat menerbitkan jurnal ilmiah.
6 (Enam) Jenis Lembaga tersebut meliputi:
- - Perguruan tinggi
- - Lembaga negara
- - Kementerian atau lembaga
- - Organisasi profesi
- - Lembaga riset
- - Badan usaha
Regulasi tersebut juga membuka kemungkinan adanya afiliasi atau kerja sama antara jurnal dengan lembaga-lembaga tersebut.
Dengan demikian, badan usaha yang memiliki legalitas tidak dapat dianggap sebagai penerbit ilegal hanya berdasarkan bentuk badan hukumnya.
Data yang dikutip dalam pemberitaan sumber juga menunjukkan bahwa penerbit jurnal berbentuk CV, PT, maupun yayasan telah terdapat dalam ekosistem indeksasi jurnal nasional.
Apa yang Menentukan Sebuah Jurnal Kredibel?
Kredibilitas jurnal seharusnya dinilai berdasarkan tata kelola dan kualitas proses penerbitannya.
Beberapa indikator yang perlu diperiksa antara lain:
1. Status akreditasi jurnal dan masa berlakunya
2. Legalitas dan identitas penerbit
3. Kejelasan struktur dan kebijakan editorial
4. Kualitas editor dan mitra bestari
5. Penerapan proses peer review
6. Konsistensi jadwal penerbitan
7. Kebijakan etika publikasi
8. Transparansi biaya publikasi
9. Keberadaan dan validitas DOI
10. Rekam jejak artikel yang telah diterbitkan
Indikator tersebut jauh lebih relevan untuk menilai kualitas sebuah jurnal dibandingkan sekadar melihat apakah penerbitnya berbentuk CV, PT, yayasan, asosiasi, atau perguruan tinggi.
Jurnal Predator Berkaitan dengan Praktik Penerbitan
Istilah jurnal predator lebih berkaitan dengan praktik penerbitan yang tidak etis dan menyesatkan.
Beberapa indikasinya dapat berupa janji publikasi secara instan tanpa proses peer review yang memadai, klaim indeksasi yang tidak benar, penggunaan nama editor tanpa izin, ketidakjelasan biaya publikasi, hingga informasi pengelolaan jurnal yang sulit diverifikasi.
Karena itu, penilaian terhadap jurnal harus melihat praktik dan tata kelolanya secara menyeluruh.
Jurnal yang diterbitkan oleh badan usaha tidak otomatis predator. Sebaliknya, status sebagai perguruan tinggi atau organisasi tertentu juga tidak otomatis menjadi jaminan bahwa sebuah jurnal bebas dari persoalan tata kelola.
Penerbit Komersial Juga Ada dalam Publikasi Internasional
Keterlibatan perusahaan dalam industri penerbitan ilmiah bukan fenomena baru. Sejumlah penerbit internasional besar menjalankan kegiatan penerbitan dalam struktur perusahaan komersial.
Hal tersebut menunjukkan bahwa aspek komersial dan bentuk badan hukum tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sebuah jurnal kredibel atau predator.
Namun, pengakuan terhadap badan usaha sebagai penerbit bukan berarti seluruh jurnal yang diterbitkan perusahaan otomatis berkualitas.
Setiap jurnal tetap harus memenuhi standar ilmiah, tata kelola, transparansi, etika publikasi, dan proses peer review yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa dan Dosen Perlu Melakukan Verifikasi
Perubahan regulasi ini menjadi pengingat bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengelola jurnal agar lebih berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap sebuah jurnal.
Jika sebuah artikel tidak dapat digunakan untuk kebutuhan akademik, alasan penolakannya sebaiknya mengacu pada ketentuan yang jelas. Misalnya, terkait kesesuaian bidang ilmu, status akreditasi, masa berlaku akreditasi, peringkat jurnal, kualitas artikel, atau persyaratan akademik tertentu.
Penilaian sebaiknya tidak hanya didasarkan pada bentuk badan hukum penerbit.
Menyebut semua jurnal yang diterbitkan oleh CV atau PT sebagai jurnal predator berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru. Penilaian terhadap kredibilitas jurnal harus menggunakan indikator yang objektif, transparan, dan dapat diverifikasi.
Regulasi Baru Perlu Dipahami Bersama
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Juli 2026 dan mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Selain regulasi tersebut, pemerintah juga menerbitkan petunjuk teknis akreditasi jurnal ilmiah melalui Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026.
Karena itu, pemahaman mengenai jurnal predator perlu dibangun berdasarkan regulasi dan bukti, bukan berdasarkan asumsi terhadap bentuk badan hukum penerbit.
Bagi mahasiswa, dosen, peneliti, maupun pengelola jurnal, langkah paling aman adalah melakukan pemeriksaan terhadap status akreditasi, proses peer review, tata kelola editorial, etika publikasi, legalitas penerbit, serta rekam jejak jurnal sebelum mengambil keputusan akademik.
Dengan pendekatan tersebut, penilaian terhadap jurnal ilmiah dapat dilakukan secara lebih objektif dan menghindari kerugian bagi penulis maupun pengelola jurnal. (*red/picmotiv publisher)

0 Komentar untuk "Jurnal Terbitan CV atau PT Bukan Berarti Predator, Ini Kriteria Jurnal Ilmiah Kredibel Sesuai Regulasi 2026"